Putusan MK 35

Pengakuan Hutan Adat Mendongkrak Akses Masyarakat Adat ke Pendidikan

Jakarta (13/5/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Kasepuhan Karang merupakan salah satu contoh kasus di mana dampak pengklaiman hutan adat turut menekan statistik anak bersekolah negara. Jadi, selain mengkriminalisasi warga adat, kebijakan Kehutanan turut berdampak pada minimnya anak-anak adat yang mengakses pendidikan negara. Ketua BPH AMAN Daerah Banten Kidul, Jaro Wahid mengatakan kalau saat ini jumlah ana bersekolah meningkat drastis. “Di angka pendidikan 150% naik. Kenapa 150% naik? Yang dulu sebelum

Perekonomian Meningkat

Jakarta (13/5/2019), www.aman.or.id – Masyarakat Adat Kasepuhan Karang bangkit dari keterpurukan. Pasca-penetapan hutan adat, mereka langsung bermusyawarah guna memanfaatkan hak-hak mereka untuk bertani atau memanfaatkan sumber potensi ekonomi yang mereka punya. Kebebasan mereka bertani berimbas kepada peningkatan ekonomi. Imbas ini diakibatkan pengelolaan potensi ekonomi di semua wilayah adatnya. Jika sebelum 2016 mereka bertani sembunyi-sembunyi, kini mereka mengoptimalkan lahan-lahan kosong untuk diolah. “Nah pada 2018 kemarin, kami mencoba menghitung, menghitung dari

Dulu Sembunyi-Sembunyi, Kini Terang-Terangan

Jakarta (13/5/2019), www.aman.or.id – Asep menunggu matahari terbenam sebelum pulang ke rumah dari hutan guna memikul dahan untuk keperluan kayu bakar di dapurnya. Ia berjaga-jaga agar terbebas dari pantauan mantri hutan atau petugas Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Asep dan umumnya Masyarakat Adat Kasepuhan Karang, Banten mengalami hal serupa sejak 1978 hingga 2015. Selama itu mereka tidak bebas bertani di tanah sendiri. Masyarakat Adat ini hidup sangat tergantung